Syarat dan Ketentuan
Transaksi menjadi lebih cepat, mudah , aman dan praktis dengan menggunakan NUcash dan nikmati berbagai fitur yang NUcash berikan.

ISTILAH

  1. E2Pay sebuah badan hukum yang terdaftar dengan nama PT E2Pay Global Utama yang menyediakan layanan uang elektronik "m-Bayar" berdomisili di Graha Aktiva Lt. 6, Jalan HR Rasuna Said Blok X-1 Kav. 3, Jakarta Selatan 12950.
  2. m-Bayar adalah layanan uang elektronik yang diterbitkan oleh E2Pay.
  3. NUcash  adalah aplikasi pembayaran yang berbasis pada m-Bayar, yang merupakan produk kerjasama antara E2Pay dengan NNU.
  4. Akun mengacu kepada sebuah wadah virtual di dalam Sistem m-Bayar yang menyimpan uang elektronik Nasabah, dimana setiap Akun diasosiasikan dengan satu Nasabah.
  5. Akun Reguler adalah jenis akun yang memiliki batas maksimum saldo sebesar Rp. 2,000,000.
  6. Akun Premium adalah jenis Akun yang memiliki Batas Maksimum Saldo sebesar Rp 10,000,000, serta memiliki fasilitas lebih lengkap dibandingkan Akun Regular.
  7. Calon Nasabah adalah individu yang akan mendaftarkan diri untuk memperoleh akun.
  8. Nasabah adalah individu yang memiliki Akun di Sistem m-Bayar. Seluruh data Nasabah NUcash akan disimpan dan dikelola oleh PT E2Pay Global Utama dan PBNU ( Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ).
  9. Aplikasi m-Bayar adalah perangkat lunak yang digunakan oleh nasabah untuk mengakses akun miliknya dalam rangka memanfaatkan fitur layanan NUcash.
  10. Sistem m-Bayar adalah perangkat lunak yang berfungsi untuk mengoperasikan layanan NUcash, termasuk seluruh akun dan berbagai fitur yang ada di dalamnya.
  11. NUcash ID dalah nomor identitas yang mengidentifikasikan Akun Nasabah pada layanan NUcash.
  12. Nomor VA (Virtual Account) adalah nomor unik pada setiap akun, sebagai nomor rekening virtual tujuan transfer dana dari rekening bank lain dalam kaitannya untuk melakukan pengisian saldo akun.
  13. PIN (Personal Identification Number) adalah fitur keamanan akun berupa kombinasi 6-angka yang dibuat oleh nasabah pada saat pendaftaran akun.
  14. OTP (One Time Password) adalah fitur pelengkap keamanan akun berupa kombinasi acak 4-angka yang diproses m-Bayar dan dikirimkan melalui SMS ke nomor seluler milik yang bersangkutan sebagai nasabah.
  15. Mitra NUcash adalah lembaga berbadan hukum maupun entitas komersil yang melakukan kerjasama dengan NUcash dan menyediakan fasilitas bagi kebutuhan operasional NUcash. 
  16. Bank Mitra NUcash adalah Mitra NUcash yang secara spesifik berupa bank dan/atau lembaga keuangan yang berada di bawah kewewenangan Bank Indonesia/Otoritas Jasa Keuangan dan menyediakan fasilitas bagi kebutuhan operasional NUcash.
  17. Merchant Mitra NUcash adalah entitas komersil yang menawarkan produk dan jasa kepada konsumen, bekerja secara bersama-sama serta menerima pembayaran dari konsumen menggunakan NUcash sebagai alat pembayaran.
  18. Biller Mitra NUcash adalah entitas komersil yang menawarkan layanan jalur pembelian produk prabayar dan pembayaran produk pascabayar dari berbagai penyelenggara layanan.
  19. Transaksi adalah seluruh kegiatan finansial yang dilakukan dan berkaitan dengan Akun, dimana kegiatan tersebut memiliki dampak perubahan pada saldo akun nasabah terkait.
  20. Batas Maksimum Saldo adalah batas maksimum dari nominal saldo yang diperbolehkan pada setiap Akun sesuai Peraturan Bank Indonesia tentang Penyelenggaraan Layanan Uang Elektronik.
  21. Batas Maksimum Transaksi Bulanan adalah batas maksimum dari keseluruhan transaksi pengisian saldo ke dalam akun, dihitung pada bulan yang sedang berjalan, yang diperbolehkan sesuai Peraturan Bank Indonesia tentang Penyelenggaraan Layanan Uang Elektronik. 
  22. Biaya Transaksi adalah biaya yang dikenakan oleh NUcash maupun oleh Mitra E2Pay kepada Nasabah pemilik akun terkait sehubungan dengan aktivitas transaksi yang dilakukan oleh nasabah menggunakan saldo yang tersedia pada Akun tersebut. 
  23. Biaya Transfer Bank, disingkat biaya transfer adalah biaya transaksi yang mungkin timbul pada setiap transaksi transfer dana dari suatu rekening bank ke akun NUcash.
  24. Biaya Transaksi E-Commerce adalah biaya transaksi yang mungkin timbul untuk setiap transaksi pembayaran belanja e-commerce.
  25. Biaya Transaksi Biller adalah biaya transaksi yang mungkin timbul untuk setiap transaksi pembelian produk prabayar maupun pembayaran produk pascabayar. 
  26. Usaha Terlarang adalah segala bentuk kegiatan dan/atau dukungan yang dilakukan sebagai bagian atau seluruh layanan dan/atau bentuk usaha yang termasuk dalam kategori berikut:
    • Pornografi dan konten dewasa
    • Senjata api, amunisi, senapan berkekuatan tinggi, senapan angin
    • Petasan/kembang api atau pembuatan petasan/kembang api
    • Obat-obatan terlarang
    • Perjudian
    • Replikasi dan produk tiruan dari merek ternama
    • Tindak pencucian uang
    • Penjualan dengan skema piramida
    • Sumbangan dan pendanaan terorisme

 

PENDAFTARAN AKUN

  1. Setiap individu berhak untuk melakukan pendaftaran Akun NUchash dengan memenuhi syarat-syarat berikut :
    • Memiliki nomor seluler dan alamat email yang aktif.
    • Untuk mendaftar Akun Reguler, diharuskan melengkapi formulir pendaftaran di aplikasi NUcash dengan mengisi data pribadi seperti nama, tanggal lahir, jenis kelamin, nomor seluler dan alamat email.
    • Untuk mendaftar Akun Premium, wajib melakukan verifikasi dengan mengunggah tanda pengenal diri yang sah melalui aplikasi NUcash.
    • Tidak terlibat dalam sebagian atau seluruh usaha terlarang.
    • Telah membaca, memahami serta menyetujui Syarat dan Ketentuan NUcash. 
  2. Calon Nasabah harus dapat menjamin kebenaran data yang digunakan untuk melakukan pendaftaran. 
  3. Nasabah Reguler berhak melakukan pengajuan perubahan jenis Akun miliknya menjadi Akun Premium. 
  4. Dalam kaitannya memenuhi kebutuhan KYC (Know Your Customer), setiap pendaftaran Akun Premium memerlukan proses validasi dan persetujuan di internal Divisi Merchant E2Pay. Adapun proses validasi hingga persetujuan tersebut membutuhkan waktu selama maksimum 2 (dua) hari kerja.
  5. E2Pay berhak untuk menolak pendaftaran akun dari calon nasabah yang diduga ataupun terbukti terlibat dalam salah satu atau lebih usaha terlarang atau dengan alasan-alasan lain sesuai dengan keputusan E2Pay. 

 

OTENTIKASI LAYANAN

  1. Setelah berhasil melakukan pendaftaran dan aktivasi, nasabah berhak melakukan akses ke akun miliknya melalui aplikasi NUcash dengan melakukan otentikasi. 
  2. Nasabah memahami bahwa NUcash ID merupakan parameter utama yang mengidentifikasikan setiap Akun terkait. Baik calon nasabah maupun nasabah wajib memastikan bahwa nomor seluler yang dicantumkan pada Akun miliknya merupakan nomor seluler miliknya sendiri yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak dipakai oleh orang lain. 
  3. Nasabah memahami bahwa NUcash PIN, NUcash OTP dan Password merupakan parameter pengaman pada layanan NUcash yang bersifat rahasia dan kewenangan penggunaannya ada pada nasabah. 
  4. Nasabah wajib untuk melindungi NUcash PIN, NUcash OTP dan Password dari Akun miliknya dalam penggunaan dan penyimpanannya agar tidak diketahui oleh pihak lain. Penggunaan yang tidak berwenang terhadap parameter pengaman tersebut menjadi tanggung jawab nasabah. 
  5. Nasabah yang mengakses Akun melalui aplikasi NUcash pada suatu smartphone hanya dapat menggunakan NUcash ID yang sesuai dengan Kartu Seluler yang sedang terpasang pada smartphone tersebut. Dengan demikian, nasabah memahami bahwa NUcash menerapkan suatu mekanisme elektronik pada aplikasi NUcash yang berfungsi untuk memastikan bahwa NUcash ID yang digunakan oleh nasabah sesuai dengan kartu seluler yang sedang terpasang pada 1 (satu) smartphone yang sama. 
  6. E2Pay menghimbau seluruh nasabah untuk tidak menyimpan PIN dan Password dari Akun miliknya dalam bentuk catatan cetak maupun digital dengan pertimbangan resiko kebocoran data tersebut kepada pihak lain. 

 

PENGGUNAAN AKUN

  1. Nasabah wajib untuk memastikan data nomor seluler dan alamat email yang tercantum pada akun miliknya telah berhasil diverifikasi sebelum melakukan permintaan Transaksi. 
  2. Nasabah wajib untuk memastikan kelengkapan, kebenaran dan ketepatan isian data transaksi maupun informasi yang diterima sehubungan transaksi yang dilakukan olehnya. NUcash tidak bertanggung jawab terhadap segala dampak apapun yang mungkin timbul yang diakibatkan oleh kelalaian, ketidakjelasan, dan/atau ketidak-tepatan permintaan transaksi dari Nasabah. 
  3. Nasabah memiliki kesempatan untuk memeriksa kembali dan/atau membatalkan data yang telah diisi sebelum pemasukan dan verifikasi NUcash PIN atau OTP. 
  4. Setiap Transaksi yang diminta oleh Nasabah untuk dilakukan terhadap akun miliknya serta disetujui oleh nasabah yang bersangkutan dengan memasukan NUcash PIN (pada Aplikasi Smartphone NUcash) merupakan transaksi yang sah dan tidak dapat dibatalkan.
  5. Sebagai bukti bahwa transaksi yang diminta oleh Nasabah untuk dilakukan telah berhasil diproses, NUcash akan mengirimkan informasi terkait transaksi tersebut melalui email ke alamat email yang tercantum pada akun dan melalui menu riwayat transaksi pada aplikasi NUcash. 
  6. Nasabah menyetujui bahwa dengan dilaksanakannya transaksi menggunakan akun miliknya, maka semua permintaan nasabah berkaitan dengan transaksi tersebut akan dijadikan alat bukti yang sah meskipun tidak dibuat dokumen tertulis dan/atau dikeluarkannya dokumen yang ditandatangani. 
  7. Bukti atas permintaan Nasabah untuk melakukan transaksi menggunakan akun miliknya disimpan di pusat data elektronik NUcash atau dalam bentuk penyimpanan informasi dan data lainnya di NUcash, baik berupa dokumen tertulis, catatan, hasil cetak komputer dan/atau salinan, diakui sebagai alat bukti yang tidak akan dibantah keabsahan, kebenaran dan keasliannya. 
  8. NUcash berhak untuk menolak permintaan nasabah untuk melakukan transaksi apabila:
    • Nomor seluler yang tercantum pada Akun terkait milik Nasabah yang bersangkutan belum berhasil diverifikasi. 
    • Alamat email yang tercantum pada Akun terkait milik Nasabah yang bersangkutan belum berhasil diverifikasi. 
    • Transaksi yang telah atau akan dilakukan diduga oleh NUcash merupakan sebuah penipuan dan/atau aksi kejahatan. 
  9. Nasabah memahami dan menyetujui untuk membayar seluruh biaya transaksi yang mungkin timbul atas permintaan Transaksi yang diproses menggunakan akun miliknya. 
  10. E2Pay ataupun Mitra E2Pay berhak untuk tidak mengembalikan biaya transaksi yang telah dikenakan atas transaksi menggunakan akun oleh nasabah yang berhasil diproses, apabila terjadi permintaan pembatalan transaksi atas permintaan nasabah yang bersangkutan. Seluruh biaya transaksi yang dimaksud diperhitungkan sebagai biaya pemakaian sumber daya sistem yang sudah digunakan untuk memproses transaksi tersebut. 
  11. E2Pay berhak sewaktu-waktu melakukan perubahan atas biaya transaksi dengan mengirimkan pemberitahuan kepada nasabah melalui email maupun menampilkannya melalui daftar biaya transaksi. 

 

PENGISIAN SALDO

  1. Nasabah memahami tanggung jawabnya untuk memastikan nomor tujuan transfer sesuai dengan Nomor VA yang tercantum untuk akun terkait yang diinformasikan melalui aplikasi NUcash. Kesalahan transfer dana dari rekening bank yang disebabkan oleh kesalahan masukan nomor tujuan transfer menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya. 
  2. E2Pay berhak untuk menolak pengisian saldo ke dalam Akun apabila:
    • Pengisian saldo akan menyebabkan akun terkait melampaui batas maksimum saldo.
    • Pengisian saldo akan menyebabkan akun terkait melampaui batas maksimum transaksi bulanan. 

 

PEMBELIAN DAN PEMBAYARAN

  1. NUcash berhak untuk tidak memenuhi permintaan Nasabah untuk melakukan Transaksi apabila saldo pada akun milik nasabah yang bersangkutan tidak mencukupi.
  2. Nasabah memahami dan menyetujui bahwa E2Pay tidak bertanggung jawab, atau menjamin, bahwa semua informasi mengenai produk e-commerce yang diberikan oleh Merchant Mitra E2Pay adalah akurat, lengkap, benar atau terbaru.
  3. Nasabah memahami dan menyetujui bahwa E2Pay tidak bertanggung jawab pada penyediaan dan pengiriman produk e-commerce yang dibayarkan oleh nasabah menggunakan Akun. Seluruh penyediaan dan pengiriman tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Merchant Mitra E2Pay.

 

PEMBLOKIRAN

  1. NUcash ataupun m-Bayar berhak untuk melakukan pemblokiran terhadap suatu akun apabila: 
    • Terdapat permintaan dari nasabah pemilik Akun terkait yang tercatat melalui komunikasi menggunakan email dan/atau telepon ke Customer Service E2Pay. 
    • E2Pay mengetahui dan memiliki alasan bahwa nasabah yang bersangkutan terindikasi dalam salah satu atau lebih usaha terlarang.
    • E2Pay memperoleh informasi dan/atau perintah dari pihak berwenang yang ditunjukkan melalui keterangan tertulis untuk melakukan pemblokiran.
  2. Nasabah dapat melakukan permintaan pembukaan pemblokiran terhadap akun miliknya ke Customer Service E2Pay, dengan syarat: 
    • Nasabah yang bersangkutan dapat membuktikan keabsahan dirinya sebagai pemilik akun terkait dengan data yang dapat diverifikasi.
    • Apabila pemblokiran dilakukan karena nasabah yang bersangkutan terindikasi di dalam usaha terlarang, maka nasabah yang bersangkutan wajib membawa bukti dan/atau surat keterangan yang diakui keabasahannya oleh pihak berwenang dan menginformasikan bahwa Nasabah tersebut tidak terbukti terlibat dalam usaha terlarang yang disangkakan. 

 

PENUTUPAN AKUN

  1. Nasabah berhak sewaktu-waktu melakukan penutupan akun miliknya melalui aplikasi NUcash apabila sudah tidak memiliki saldo di dalamnya. 
  2. Nasabah berhak melakukan pencairan sisa saldo saat penutupan akun selama memenuhi ketentuan yang berlaku di layanan NUcash. 
  3. Akun yang telah ditutup tidak dapat diaktifkan kembali. Nasabah yang ingin menggunakan kembali layanan NUcash setuju untuk mendaftar ulang Akun melalui Aplikasi NUcash, sekalipun menggunakan nomor selular yang sama dengan sebelumnya. 

 

PENGHENTIAN LAYANAN

  1. E2Pay berhak menghentikan layanan m-Bayar untuk sementara waktu maupun untuk jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh E2Pay untuk keperluan pembaruan aplikasi NUcash dan/atau Sistem m-Bayar, pemeliharaan aplikasi NUcash dan/atau Sistem m-Bayar, penyelesaian transaksi harian maupun bulanan, atau untuk tujuan lain dengan alasan apapun yang dianggap perlu oleh E2Pay.
  2. Segala hak kekayaan intelektual yang melekat pada Aplikasi NUcash seperti logo, foto dan/atau gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna dan kombinasi dari unsur-unsur tersebut merupakan milik NUcash sepenuhnya. Nasabah dilarang untuk meniru, memperbanyak, atau menggunakannya untuk kepentingan dan dengan cara apapun tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari NUcash. 

 

DAFTAR BIAYA

Berikut adalah daftar biaya untuk menggunakan aplikasi NUcash:

  1. Biaya pendaftaran: Gratis 
  2. Biaya top-up saldo: tidak dikenakan biaya oleh NUcash, namun bank/outlet yang memfasilitasi top-up dapat mengenakan biaya sesuai dengan kebijakan bank/outlet tersebut 
  3. Biaya transfer dana/ saldo: tidak dikenakan biaya transaksi transfer antar akun NUcash ataupun m-Bayar, namun transaksi transfer ke rekening bank dikenakan biaya transfer sesuai dengan kebijakan jaringan bank tersebut.
  4. Biaya transfer bank: mengikuti ketentuan Bank Mitra m-Bayar dan akan dicantumkan dalam layar konfirmasi aplikasi NUcash sebelum Transaksi disetujui oleh Nasabah untuk dijalankan. 
  5. Biaya transaksi e-commerce: Gratis 
  6. Biaya transaksi biller: sudah termasuk dalam harga pembayaran atau pembelian 
  7. Biaya SMS: Nasabah akan dikenakan biaya SMS oleh operator seluler: 
    • Satu kali setiap kali melakukan pendaftaran awal atau pendaftaran ulang 
    • Setiap kali menerima SMS yang berisi NUcash OTP 
    • Besarnya biaya SMS sesuai dengan kebijakan masing-masing operator seluler yang dipakai oleh Nasabah

 

  1. E2Pay berhak untuk melakukan perubahan terhadap sebagian atau seluruh syarat dan ketentuan ini setiap saat. Nasabah dihimbau untuk melihat kembali syarat dan ketentuan penggunaan NUcash secara berkala. 
  2. Dengan menggunakan aplikasi NUcash, Nasabah tunduk pada seluruh ketentuan dan peraturan yang berlaku pada NUcash dan/atau m-Bayar, termasuk dalam setiap perubahannya. 
  3. Apabila timbul perselisihan sehubungan dengan penafsiran dan pelaksanaan dari syarat dan ketentuan ini, E2Pay dan nasabah sepakat untuk menyelesaikan perselisihan yang dimaksud secara musyawarah untuk mencapai mufakat. 
  4. Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, E2Pay dan Nasabah dengan ini sepakat untuk menyelesaikan perselisihan yang dimaksud melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan tidak mengurangi hak E2Pay untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.